Jumat, 05 Juni 2009

REKLAMASI PERTAMBANGAN

 4.1 Pengertian Reklamasi
Reklamasi adalah Kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai dengan peruntukanya.reklamasi bertujuan meningkatkan ketaatan dari pemegang izin usaha pertambangan tahap eksploitasi/operasi produksi dalam melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang, sesuai dengan rencana yang disetujui oleh pejabat yang berwenang.
Sedangkan jaminan Reklamasi ialah dana yang disediakan oleh perusahaan pertambangan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi di bidang pertambangan umum.
Komponen – komponen biaya reklamasi terdiri dari :
1. Biaya Langsung meliputi :
a. Biaya pembongkaran fasilitas tambang (bangunan, jalan, emplasemen), kecuali ada persetujuan dari instansi yang berwenang bahwa fasilitas tersebut akan digunakan pemerintah.
b. Biaya penataan kegunaan lahan yang terdiri dari :
• Sewa alat – alat berat dan mekanis
• Pengaturan permukaan lahan
• Pengisian kembali lahan bekas tambang
c. Biaya Reklamasi meliputi :
• Analisis kualitas kualitas tanah
• Pemupukan
• Pengadaan bibit
• Penanaman, dll
d. Biaya pencegahan dan penaggulangan air asam tambang
e. Biaya untuk pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan pasca tambang.
2. Biaya Tidak Langsung :
a. Biaya mobilisasi dan Demobilisasi alat – alat berat
b. Biaya perencanaan reklamasi
c. Biaya administrasi dan keuntungan kontraktor/pihak ketiga pelaksana reklamasi
4.2 Bentuk – bentuk jaminan reklamasi
• Deposito berjangka, Ditempatkan pada bank pemerintah atas nama Dirjen Pertambangan Umum qq.Perusahaan pertambangan yang bersangkutan.
• Accounting reserve,
• Bank garansi dari Bank Pemerintah dan atau Bank Devisa,
• Irrevocable letter of credit, dari Bank Pemerintah atau Bank Devisa
• Sertifikat penjaminan dari lembaga penjamin milik pemerintah.
4.3 Pencairan atau Pelepasan jaminan reklamsi
Pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi berdasarkan pengajuan dari perusahaan kepada Direktur Jendral dan disesuaikan dengan tahapan yang telah ditetapkan yaitu :
a. 60 % setelah selesai :
1) Pengisian kembali lahan bekas tambang dan penataan lahan bagi pertambangan yang kegiatanya dilakukan pengisian kembali atau
2) Bagi kegiatan pertambangan yang kegiatanya tidak dapat dilakukan pengisian kembali, Penataan kegunaan lahan dilakukan sesuai dengan peruntukanya sebagaimana disepakati dalam RTKL
b. 20 % setelah selesai :
1) Melakukan reklamasi kecuali ditentukan lain
2) Pekerjaaan sipil dan atau kegiatan reklamasi lainya sebagaimana disepakati dalam RTKL
c. 20 % setelah kegiatan reklamasi dinyatakan selesai oleh Direktur Jendral.
4.4 Rencana Pembukaan dan reklamasi lahan
Rencana pembukaan lahan, dilakukan untuk :
• Tambang
• Timbunan tanah/ batuan penutup diluar tambang.
• Jalan tambang.
• Kolam sedimen dan sarana kendali erosi lainnya.
• Pabrik pengolahan atau pemurnian, kantor, perumahan, dll.
Rencana reklamasi, dengan perincian :
1. Pembongkaran fasilitas tambang ( kalau ada )

2. Lokasi lahan yang akan direklamasi, masing – masing untuk :
• Lahan bekas tambang
• Timbunan tanah/ batuan penutup diluar tambang
• Jalan tambang dan non tambang yang tidak dimanfaatkan lagi
• Bekas kolam sedimen ( kalau ada )
• Bekas kolam tailing ( kalau ada )
• Fasilitas penunjang lainnya.
3. Teknik dan perawatan yang akan digunakan dalam reklamasi
4. Sumber material pengisi ( bila dilakukan back filling )
5. Jenis tanaman yang akan digunakan.

3 komentar: